MEDAN - Puluhan massa berunjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), senin (11/09). Massa yang berasal dari Ikatan Mahasiswa (IMM) SUMUT tersebut datang melanjutkan aksi yang sebelumnya mereka lakukan minggu lalu.
IMM SUMUT mempertanyakan progress pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan suami istri (Fadhil Hutagalung dan Tifani May Lova) dengan perusahaan bernama CV Tifani May Lova.
Koordinator aksi dalam orasinya menyatakan berdasarkan informasi yang mereka dapatkan ada dugaan pengadaan fiktif dimana pelaksananya adalah CV Tifani May Lova dalam pengadaan barang dan ATK di Bagian Umum Pemko Sibolga (T.A 2021).
Selain itu CV Tifani May Lova juga diduga banyak melakukan penyelewengan pada penyelenggaraan makan pasien RSU dr. Ferdinan Lumban Tobing Sibolga (T.A 2022).
"Kami tidak bisa diam jika ada penyelewengan anggaran negara terjadi di Sumatera Utara terkhsus di kampung halaman kami di Kota Sibolga" tegas Mohan.
Massa aksi diterima oleh Jaksa Fungsional Humas Kejatisu, Juliana Sinaga. Juliana menyambut baik peran aktif masyarakat terkhusus mahasiswa yang melaporkan dugaan – dugaan penyelewengan uang negara di daerah.
Julian menyampaikan bahwa kasus yang dilaporkan oleh massa IMM Sumut saat ini sudah masuk pada tindak pidana khusus. Juliana menjelaskan bahwa pihak – pihak yang terlibat pada kasus tersebut sudah dilakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menanggapi itu, Mohan menyampaikan jika memang dugaan kasus tersebut terbukti, IMM meminta Kejatisu segera melakukan penahanan.
"Kejatisu jangan mau dan jangan takut diintervensi jika kasus tersebut terbukti benar, segera lakukan penahanan demi tegaknya hukum dan keadilan di negara ini" tegas Mohan.